#HARKONAS2018 – Menjadi Konsumen Cerdas Jasa Pengiriman di Era Digital

Di era digital ini, rasanya banyak hal-hal yang jadi semakin mudah dengan adanya teknologi. Berasa banget gak sih? Perubahan perilaku pun sering kali terjadi. Hal yang paling aku rasain jelas adalah urusan perilaku belanja.

Zaman aku kecil nih, masih anak-anak gitu ceritanya, belanja itu ya harus ke toko. Kita pilih barangnya langsung, bisa mencoba barangnya dulu, dan setelah itu melakukan transaksi jual beli. Sekarang, aku cenderung berani untuk membeli barang-barang seperti baju, buku, bahkan peralatan elektronik via online. Akupun melihat dari 22 teman di unit kerja yang sama denganku, hanya 6 orang saja yang tak pernah terlihat mendapat paket hasil belanja online yang kerap dikirim ke alamat kantor.

Pengguna Internet Indonesia mendominasinya dengan mengakses konten Online Shop – RepublikSEO.co.id

 

Perubahan perilaku ini tentu didukung oleh semakin banyaknya marketplace online seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee. Di tahun 2016 saja, pengguna internet yang mengakses konten komersial berupa toko online sebanyak 62%. Apalagi kini yang rasanya channel berjualan juga semakin banyak tak hanya di marketplace tapi juga sosial media.

Supaya hidup seimbang nih, aku gak mau terjebak menjadi pembeli terus menerus tapi juga ikut menjadi penjual dengan membuka toko online. Setelah mencoba berjualan secara online, aku menemukan bahwa faktor jasa pengiriman yang kita pilih untuk mengirimkan barang sangat berpengaruh pada kredibilitas toko yang kita miliki. Jasa ekspedisi juga memiliki peran penting dalam kegiatan jual beli di era digital.

Di awal berjualan dulu, pernah ada konsumen yang protes karena barang yang kukirim tidak sampai-sampai. Padahal dia sendiri yang meminta untuk menggunakan jasa ekspedisi tersebut. Belajar dari pengalaman, aku kini sadar bahwa memilih jasa ekspedisi yang tepat untuk kegiatan jual beli online sangat vital. Sebagai konsumen dari jasa ekspedisi, kita harus cerdas dalam memilih jasa ekspedisi. Tak hanya itu, kita juga harus punya perilaku yang cerdas dengan mengenali hak dan kewajibanĀ sebagai konsumen jasa ekspedisi.

Kali ini aku mau berbagi info tentang hak dan kewajiban kita sebagai konsumen jasa ekspedisi versiku, antara lain :

  • Kewajiban #1 – Pilih jasa ekspedisi yang telah memiliki izin resmi

Jasa ekspedisi atau kurir dalam peraturan perundang-undangan disebut dengan nama Penyelenggaraan Pos, artinya keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos. Transaksi penyelenggaraan pos bisa dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan pos dari Direktur Jenderal terkait, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

https://photos.app.goo.gl/f7bCl2cjZbYDwAxp2

Perusahaan jasa ekspedisi yang baik akan menyampaikan informasi mengenai perizinan yang mereka miliki. Info tersebut dapat diakses melalui website jasa ekspedisi atau juga ditemui di kantor-kantor perwakilan cabang dari jasa ekspedisi.

  • Kewajiban #2 – Ikuti aturan yang berlaku di kantor / perwakilan jasa ekspedisi

Saat mengirim paket, konsumen dapat melakukannya dengan cara datang ke agen pengiriman paket atau kantor cabang dari jasa ekspedisi (drop-off) maupun meminta paket diambil ke rumah (pick-up). Mengingat semakin tingginya minat konsumen terhadap jasa ekspedisi ini, tak jarang sering terjadi antrean saat ingin mengirimkan paket.

Kalau mengirimkan melalui agen dan kantor cabang (drop-off), ya kita harus bersedia untuk mengikuti aturan untuk mengantre. Umumnya kalau di kantor cabang sistem antrean sudah jelas dan informasi antrean kita pun disampaikan dengan baik. Sementara itu, biasanya kalau pick-up, pihak jasa ekspedisi akan membuat janji jadwal pengambilan paket. Jangan sampai ketika mereka sudah datang ke tempat kita, kitanya pergi atau mengakibatkan gagalnya transaksi pick-up barang.

 

  • Kewajiban #3 – Mengirimkan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Jasa ekspedisi juga tentu ingin menjalankan layanan dengan baik. Kita wajib memahami hal ini dengan mengikuti ketentuan barang apa saja yang boleh dikirimkan melalui jasa ekspedisi. Jangan sampai barang yang kita kirim membahayakan.

 

https://photos.app.goo.gl/I13WL73zVZ1p0GPJ2

 

  • Kewajiban #4 – Menuliskan info lengkap baik pengirim maupun penerima

    Yang terkadang dilupakan oleh pengirim adalah menuliskan info penerima maupun pengirim secara lengkap. Alamat penerima jika ditulis secara lengkap tentu akan memudahkan kurir dalam mengantarkan sampai ke tempat tujuan. Alamat pengirim juga harus ditulis lengkap sebagai antisipasi jika alamat tujuan tidak ditemukan sehingga paket akan dikembalikan ke pengirim.

    Detail info yang harus dituliskan saat pengiriman paket antara lain nama jelas, alamat lengkap (nama jalan, no. rumah, rt/rw, kecamatan, kota, dan kode pos), serta nomor kontak (handphone) yang dapat dihubungi.

 

  • Kewajiban #5 – Melakukan Pembayaran

    Ini yang gak boleh dilupakan, kita kan konsumen nih, tentunya untuk mendapatkan barang atau jasa tertentu, ada biaya yang harus dikeluarkan. Jangan sampai kita mau enaknya sendiri aja, dapat produknya iya tapi gak mau bayar. Jadi sebagai konsumen, kita wajib melakukan pembayaran atas produk yang kita dapatkan ya. Kalaupun konsumen membayar dengan berlebih, pihak penyedia jasa wajib memberikan uang kembaliannya.

Tuh kan, aku dikasih uang kembalian šŸ˜€

 

 

  • Hak #1 – Mendapat pelayanan yang ramah

    https://photos.app.goo.gl/5IFimnirMS7gzOxD3

    Service atau pelayanan kadang kala menjadi nilai tambah bagi produsen. Padahal hal ini bisa menjadi faktor penentu akan kembali atau tidaknya konsumen untuk menggunakan produknya.

    Sebagai produsen yang bergerak di bidang jasa pengiriman atau ekspedisi, bertemu dengan konsumen secara langsung adalah hal yang wajar. Maka dari itu, umumnya produsen menerapkan bahwa pelayanan yang ramah adalah rumus wajib bagi karyawannya dalam melayani konsumen.

    Bahkan tak jarang ada perusahaan yang secara terang-terangan memasang Standar Operasi Prosedur (SOP) terkait pelayanan konsumen. Kalau sudah begini, artinya konsumen berhak mendapat pelayanan yang ramah dari karyawan perusahaan jasa ekspedisi. Umumnya pelayanan ramah terkait dengan senyuman, salam, dan sapaan kepada konsumen.

 

  • Hak #2 – Ditanya tentang isi barang yang dikirim

    Jangan mencurigai karyawan jasa ekspedisi adalah orang yang kepo atau pengen tau banget ketika mereka bertanya apa isi paket yang ingin kita kirimkan. Ini semua sesuai dengan standar prosedur yang mereka miliki sekaligus memastikan konsumen mengirimkan barang yang memang sesuai ketentuan dan tidak berbahaya.

    Oh iya, dengan kita menginformasikan isi barang pihak ekspedisi juga dapat menilai apakah barang kita berharga untuk diasuransikan atau tidak. Misalkan kita mengirimkan cairan atau barang pecah belah dan memberi tanda agar tidak dilempar-lempar biasanya penanganan dari jasa ekspedisi juga akan baik.

  • Hak #3 – Mengasuransikan paket yang berharga

    Sudah umum rasanya kalau barang elektronik pun kini dikirimkan melalui jasa ekspedisi. Kini orang semakin berani membeli barang dengan harga mahal melalui online. Nah, untuk barang-barang yang nilainya cukup tinggi, konsumen berhak untuk mengasuransikan barangnya. Ini berarti kalau terjadi kehilangan atau rusak akan ada jaminan yang diberikan oleh pihak jasa ekspedisi. Pihak jasa ekspedisi pun biasanya memiliki perhitungan sendiri terkait asuransi dan menginformasikan hal-hal terkait asuransi seperti tata cara klaim.

https://photos.app.goo.gl/vlZthvtlbwt1fnNL2

  • Hak #4 – Dikonfirmasi tentang alamat tujuan

    Walaupun, sebagai konsumen, kita telah menuliskan alamat secara jelas dan lengkap. Konsumen berhak mendapatkan konfirmasi kembali mengenai alamat tujuan. Ini berguna mengingat terkadang ditemui nama daerah yang mirip-mirip. Daripada paketnya nyasar saat terkirim, kan lebih baik mengonfirmasi ulang alamat tujuan pengiriman oleh karyawan jasa ekspedisi.

 

  • Hak #5 – Memilih jasa yang diinginkan

    Jika alamat tujuan telah lengkap, biasanya karyawan jasa ekspedisi akan menanyakan jenis jasa yang diinginkan apakah cepat (sampai dalam 1-2 hari) atau biasa (umumnya 3-4 hari). Konsumen berhak untuk ditawarkan jasa mana yang diinginkan, mengingat kebutuhan konsumen yang berbeda-beda. Kalaupun ternyata hanya 1 pilihan yang dapat dipilih oleh konsumen, konsumen tetap berhak mengetahui hal tersebut.

 

  • Hak #6 – Mendapat informasi tarif dan waktu pengiriman

    Sebenarnya, saat ini informasi perkiraan tarif (umumnya per kilogram) dapat diakses melalui website dari jasa ekspedisi itu sendiri atau dari web lainnya. Ada pula aplikasi untuk smartphone yang berguna untuk melakukan pengecekan tarif jasa ekspedisi. Informasi ini berguna bagi yang ingin membandingkan harga jasa antar layanan ekspedisi.Ā 

https://photos.app.goo.gl/ammUBdT4lgblYFyg2

Selain itu, ketika konsumen mengirimkan paket secara langsung, konsumen juga berhak diinformasikan terkait tarif yang akan dibayarkan setelah memilih jasa yang diinginkan. Perhitungan tarif biasanya dibedakan menjadi 2 jenis yaitu berdasarkan berat (per kilogram) atau berdasarkan volume (biasanya untuk paket yang beratnya lebih dari 3kg). Konsumen yang cerdas juga bisa membandingkan antara tarif yang tercantum di website dengan yang disampaikan saat transaksi apakah sesuai atau tidak.

Selain tarif, informasi terkait waktu pengiriman dan perkiraan sampai juga berhak diketahui konsumen.Ā Bagi penjual online ini berguna untuk menginfokan kepada pembeli kapan barang dikirimkan dan kemungkinan diterima. Biasanya, ketika kita mengirimkan barang melalui kantor cabang ekspedisi di malam hari, akan disampaikan bahwa barang baru dikirim esok pagi.

  • Hak #7 – Mendapatkan resi

    Jika transaksi pembelian barang biasanya mendapatkan kuitansi atau struk pembayaran, maka di transaksi jasa ekspedisi kita akan mendapatkan resi. Resi adalah tanda terima secara tertulis, termasuk resi pengiriman barang. Dalam resi biasanya tercantum dengan jelas nama, alamat, dan nomor kontak baik pengirim maupun penerima.

    Selain itu akan ada kode tertentu yang disebut nomor resi. Nomor resi ini berguna untuk pengirim maupun penerima dalam melacak status pengiriman paketnya. Beberapa jasa ekspedisi memberikan fitur melacak nomor resi di website resminya. Di era digital ini, mengecek nomor resi bisa melalui beberapa cara. Ada pula aplikasi atau situs lain untuk melacar nomor resi ini.

https://photos.app.goo.gl/z90QkIKCRYv5WnrC3

https://photos.app.goo.gl/97yG3enZGMjlS7vD3

Nah, bila ternyata paket yang dikirimkan ternyata hilang atau tidak sampai juga sesuai janji pihak pengiriman, konsumen berhak bertanya pula kepada pihak pengiriman. Untuk melacaknya, tentu kita perlu menginformasikan nomor resi yang telah kita dapatkan sebelumnya.

 

Kalau kita sudah mengenal apa yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai konsumen dan berusaha mengikuti aturan yang berlaku artinya kita sudah berperilaku sebagai konsumen cerdas. Menjadi konsumen cerdas di era digital ini menjadi semakin mudah mengingat arus informasi juga mudah didapatkan.

Gak ada ruginya kok jadi konsumen cerdas. Malah, kita bisa jadi lebih untung karena relasi dengan produsen jasa ekspedisi juga menjadi lebih solid. Bisnis pun bisa berjalan lebih lancar dan nyaman.

Si Koncer alias Konsumen Cerdas, yang selalu mengingatkan kita supaya tetap jadi konsumen cerdas

Eh tau gak sih kalau ternyata jadi konsumen itu ada perayaannya loh. Setiap tanggal 20 April ternyata diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional. Nah, untuk tahun ini, puncak perayaan Hari Konsumen Nasional akan diselenggarakan di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung. Untuk mendapatkan info tentang Hari Konsumen Nasional bisa mengakses website www.harkonas.id atau instagram Harkonas. Kalau mau tau info lainnya tentang tips menjadi konsumen cerdas bisa juga akses instagram Konsumen Cerdas Indonesia.